Peraturan Pemerintah Tentang Covid 19 Corona Lengkap

portal informasi 2022

Peraturan Pemerintah Tentang Covid 19 Corona Lengkap

Peraturan Pemerintah Tentang Covid 19 Corona Lengkap
Peraturan Pemerintah Tentang Covid 19 Corona Lengkap
Presiden Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali memastikan terkait pandemik virus corona atau Covid 19 bukan cuma mempunyai pengaruh pada kesehatan masyarakat melainkan juga menyangkut pada faktor ekonomi, sosial dan perekonomian negara. Oleh sebab itu, mulailah dibuat beberapa Peraturan Pemerintah (PP) perihal penyakit Covid 19 secara lengkap untuk mencegah imbas persoalan yang lebih besar.

Peraturan yang dibentuk oleh pemerintah bukan cuma sekedar himbauan tetapi telah mutlak harus dijalankan. Sebab, sekarang coronavirus terus mengalami peningkatakan penyebaran yang signifikan ketimbang sebelumnya. Cara penularan covid 19 ini kadang-kadang dianggap enteng oleh penduduk . Padahal pengaturan modern yang dibentuk terkait acuan hidup dan perilaku selama pandemi sungguh kuat kepada pencegahan virus corona.

Baca Juga :

Dari beberapa fikiran para jago dan orang orang populer yang lain, penyakit mewabah ini bukannya tidak mampu diselesaikan. Masyarakat sendirilah yang masing masing perlu menyadari pentingnya mengikuti tata tertib oleh pemerintah untuk mengatasi masalah covid 19 ini. Dengan langkah langkah kecil ini, kita semua pasti mampu menanggulangi pandemi ini. Apa saja peraturan pemerintah yang mesti kita ikuti? Simak selengkapnya dibawah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PPSB
Sekolah dan kawasan kerja diliburkan, b. Adanya batasan acara keagamaan dan/atau yang lain, c. Pembatasan untuk kegiatan atau aktivitas di tempat atau akomodasi biasa
  • Pembatasan kegiatan yang disebutkan poin a dan b diatas mesti tetap diberlakukan dengan mempertimbangkan keperluan akan produktivitas kerja, pendidikan serta ibadah dalam penduduk .
  • Pembatasan acara yang disebutkan pada poin c dilaksanakan dengan mengamati akan pemenuhan keperluan dasar masyarakat.

  • Pasal 5
    1. Dalam hal pembatasan  sosial dengan skala besar maka sudah ditetapkan oleh para menteri yang mengadakan urusan pemerintah terkait kesehatan. Dalam hal ini Pemda diwajibkan untuk melakukan pengaturan berlaku dengan memberi perhatian pada ketentuan sebelumnya yang telah dikelola dalam Undang undang atau UU No. 6 Tahun 2018 yang membicarakan wacana Kekarantinaan Kesehatan.
    2. Pembatasan sosial dengan skala besar tersebut juga dilaksanakan atau diselenggarakan secara terstruktur dengan melakukan koordonasi dan kolaborasi antara pihak pihak terkait menurut ketentuan peraturan perundangan usul yang berlaku.

    Pasal 6
    1. Pemberlakuan peraturan pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar disarankan dari pihak Gubernur/bupati/walikota kepada para menteri yang berperan dalam menyelenggarakan permasalahan pemerintahan terkait dalam bidang kesehatan.
    2. Para Menteri penyelenggaraan yang turut mengelola terkait urusan pemerintahandi dalam bidang kesehatan harus menetapkan Pembatasan Sosial berskala besar berdasarkan pendapatdari pihak Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid 19.
    3. Ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus atau covid 19 dapat merekomendasikan terhadap menteri yang berperan dalam masalah pemerintahan di bidang kesehatan dalam hal menetapkan pembatasan sosial berukuran besar di tempat atau daerah tertentu.
    4. Apabila menteri yang berperan dalam masalah bidang kesehatan telah mensetujui ajuan dari ketua pelaksana gugus tugas percepatan dalam penanganan coronavirus atau covid 19 maka selanjutnya kepala tempat wilayah tertentu mesti wajib melaksanakannyayakni Pembatasan Sosial berskala besar.

    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah yang disebutkan semua mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Hal ini penting agar setiap orang mengetahuinya serta mampu melaksanakannya sesuai dengan pengundangan pemerintah ini dengan penempatan di dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

    Lihat Juga : PetaMilenial.Com
    Advertisement

    Iklan Sidebar